Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Blog Single

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan BadanPeraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.


Persyaratan

  1. Surat Pengantar Unit Kerja;
  2. SK CPNS;
  3. SK PNS;
  4. SK Pangkat Terakhir;
  5. SK Jabatan Terakhir;
  6. SKP Tahun terakhir;
  7. PAK Kumulatif mencukupi, runtut dan maksimal 1 tahun diakhir masa penilaian;
  8. Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi;
  9. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan Tersedianya Formasi.

Mekanisme

  1. Kepegawaian OPD menyiapkan data dukung dan menginput data dukung.
  2. Proses verifikator oleh verifikator BKD Provinsi Jawa Tengah.
  3. Jika sesuai BKD Provinsi Jawa Tengah menerbitkan permohonan pertek BKN.
  4. Setelah terbit pertek BKN, pertek BKN tersebut sbg dasar penerbitan SK Jenjang Jabatan.
  5. Setelah disetujui akan terbit SK Pangkat baru.

Layanan Pengembangan Kompetensi Lainya

SCAN
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah
Tawk.to Tawk. To