Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan BadanPeraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Persyaratan
- Surat Pengantar Unit Kerja;
- SK CPNS;
- SK PNS;
- SK Pangkat Terakhir;
- SK Jabatan Terakhir;
- SKP Tahun terakhir;
- PAK Kumulatif mencukupi, runtut dan maksimal 1 tahun diakhir masa penilaian;
- Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi;
- Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan Tersedianya Formasi.
Mekanisme
- Kepegawaian OPD menyiapkan data dukung dan menginput data dukung.
- Proses verifikator oleh verifikator BKD Provinsi Jawa Tengah.
- Jika sesuai BKD Provinsi Jawa Tengah menerbitkan permohonan pertek BKN.
- Setelah terbit pertek BKN, pertek BKN tersebut sbg dasar penerbitan SK Jenjang Jabatan.
- Setelah disetujui akan terbit SK Pangkat baru.
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan